Polisi mengamankan dua mobil pikap boks yang mengangkut sekitar tiga ton bahan bakar minyak (BBM). Tiga orang turut diperiksa untuk mendalami asal-usul dan dugaan praktik penyaluran BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (9/10/2026) pagi. Kedua kendaraan yang diamankan merupakan Suzuki Carry yang telah dimodifikasi menjadi mobil boks.
"Dari yang kita amankan, terdapat empat toren. Tiga di antaranya sudah berisi masing-masing 1 ton BBM. Untuk prosesnya masih dalam pendalaman," kata Regan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regan menjelaskan, polisi masih memeriksa tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Petugas juga mendalami lokasi pasti penangkapan yang berada di kawasan Tanjung Bintang.
Menurutnya, lokasi tersebut masih perlu dipastikan apakah masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan atau Bandar Lampung. Polisi akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
"Kita masih akan pastikan. Nantinya kita cek ke TKP. Kalau memang masuk wilayah Lampung Selatan, akan kita koordinasikan dengan Polres Lampung Selatan," ujarnya.
Selain kedua mobil dan tiga toren berisi BBM, polisi turut mengamankan satu toren lainnya yang belum disebutkan kondisinya secara terperinci.
Regan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara orang yang diamankan, BBM tersebut diduga berasal dari truk-truk yang melintas dari Pulau Jawa. Truk-truk itu disebut singgah untuk menjual BBM yang kemudian ditampung.
Namun, polisi belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan pola distribusi BBM, termasuk tujuan pengiriman yang berdasarkan keterangan awal mengarah ke Pesawaran.
Jenis BBM yang diangkut juga belum dapat dipastikan. Polisi masih perlu melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah muatan tersebut merupakan solar atau Pertalite.
"Jenisnya belum kita pastikan. Itu harus tes lab, apakah memang solar atau Pertalite," jelasnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara untuk menentukan penanganan kasus tersebut.
