Dua pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena menyelewengkan distribusi Bio Solar bersubsidi. Keduanya membeli solar menggunakan barcode ganda, kemudian menampungnya untuk dijual kembali.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM subsidi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan penyidik kemudian mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk menyimpan solar subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kampung Sidoarjo," katanya, Kamis (8/10/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tangki besi rakitan yang digunakan sebagai tempat penampungan. Solar kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sekitar 1.500 liter Bio Solar subsidi yang berada dalam 46 jeriken. Setiap jeriken berisi sekitar 32-33 liter.
Dua orang yang diamankan dalam kasus ini yakni S (53) warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan AI (22) warga Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan keduanya sekitar enam bulan. Solar diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Way Kanan.
"BBM tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. Selanjutnya solar dijual kembali kepada penampung dengan harga mencapai Rp 11.000 per liter," ujar Ramadhona.
Tiga SPBU disebut menjadi lokasi pembelian solar, yakni di Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah barcode pengisian BBM subsidi pada HP milik kedua tersangka. Barcode tersebut diduga digunakan secara ganda untuk membeli solar bersubsidi.
Tak berhenti pada dua tersangka, polisi turut memeriksa dua orang yang bekerja di SPBU. Mereka berinisial AS sebagai operator dan DS selaku pengawas.
Keduanya masih diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Selain solar, polisi menyita puluhan wadah dan peralatan yang diduga digunakan untuk menampung serta memindahkan BBM.
Barang bukti itu antara lain 45 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, tangki truk berkapasitas 98 liter, mesin penyedot BBM, timbangan manual, serta tangki besi rakitan berkapasitas 900 liter.
Polisi juga mengamankan empat drum kosong berkapasitas masing-masing 200 liter, dua truk diesel warna kuning, serta sejumlah barcode yang tersimpan di ponsel kedua tersangka.
S dan AI kini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami alur pembelian dan penjualan kembali solar subsidi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
