Oknum guru penjaskes SMP di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial LA (36) yang mencabuli siswinya yakni E (14) sudah ditangkap. Saat diperiksa polisi, terungkap tersangka sudah delapan melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengungkapkan tersangka merupakan guru penjaskes di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara.
"Benar, tersangka merupakan oknum guru penjaskes. Statusnya PPPK paruh waktu," katanya, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengungkapkan modus tersangka melakukan aksi pencabulan tersebut yakni dengan memberikan les privat kepada korban di jam sekolah.
"Korban itu tidak bisa menulis secara dikte (mengeja) sehingga dibuat les privat di perpustakaan. Les itu dilakukan pada saat jam pelajaran," jelasnya.
Saat berduaan di dalam perpustakaan tersebut, kata Henry, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
"Tersangka mengaku memegang hingga meraba tubuh korban. Lalu pelaku juga mengaku memegang kemaluan korban," jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali.
"Pengakuan tersangka sudah delapan kali, itu dilakukan sejak bulan Juli 2026. Aksinya dilakukan di sekolah semua," ungkapnya.
Henry mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut terkait apakah ada korban lain.
"Korban diduga lebih dari satu, namun masih kita kembangi lagi karena belum ada yang melapor lagi," ujarnya.
Selain itu, Henry mengatakan pihak sekolah juga akan dipanggil ke Polres Muratara untuk dimintai keterangan.
"Pihak sekolah bakal kita panggil untuk kasus ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMP di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial LA (36) ditangkap polisi usai diduga mencabuli siswinya yakni, E (14). Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang perpustakaan sekolah.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya hingga perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Akhirnya tersangka diamankan di kediamannya di Karang Dapo pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
