Polisi mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan pria berinisial J (46) di Bandar Lampung. Pelaku menggunakan 10 barcode aktif untuk membeli solar berulang, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp 8.000-Rp 9.000 per liter.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan kasus ini terungkap saat polisi menggelar patroli di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026). Petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM di SPBU 24.352.39 pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian memeriksa sebuah mobil Colt Diesel yang dikendarai J. Polisi menemukan tangki tambahan yang telah dimodifikasi di bagian belakang kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya berdasarkan keterangan tersangka membeli BBM tersebut untuk diperjualbelikan," ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi mendapati tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter. Tangki itu sudah terisi 320 liter solar bersubsidi saat diperiksa.
Polisi turut menemukan mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan solar ke tangki penampungan tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah handphone milik J.
Di dalam perangkat itu, polisi menemukan 30 barcode yang diduga berkaitan dengan pembelian solar bersubsidi. Sebanyak 10 barcode di antaranya masih aktif.
"Keterangan dari pelaku masih kita dalami, berdasarkan keterangannya dia beli dari online. Tapi, saat ini masih kita dalami," kata Regan.
Polisi belum memastikan sejak kapan J menggunakan barcode tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan praktik itu telah berlangsung sejak tahun lalu.
Dari pemeriksaan sementara, J mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar tiga bulan. Solar yang dibeli tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri, melainkan dijual kembali kepada pengecer di pinggir jalan.
Polisi masih menghitung keuntungan yang diduga diperoleh J dari penjualan tersebut. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga tengah diselidiki.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, J dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Colt Diesel bernomor polisi BE 9065 AK, tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter berisi 320 liter solar, mesin penyedot BBM, serta satu unit handphone.
