Dua warga di Kabupaten Empat Lawang berinisial H (52) dan R (31) ditangkap polisi, setelah diduga kedapatan membakar lahan yang akan dijadikan kebun kopi. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan bahwa adanya api di sebuah Lahan dekat Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Anggota piket Polres Empat Lawang mendatangi TKP, di Desa Seguring Kecamatan, Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Sesampainya di TKP anggota melihat api sudah membesar," katanya, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di TKP, petugas mendapati ada dua orang berinisial H dan R yang sedang melakukan pemadaman api dengan menggunakan Pompa Sparayer yang telah diisi air. Setelah di lakukan interogasi secara lisan keduanya mengaku lahan tersebut milik mereka.
"Dua orang pria tersebut mengaku bahwa lahan yang terbakar tersebut ialah milik mereka yang dibuka dengan cara ditebas menggunakan parang dan alat potong chainsaw setelah itu dijadikan kebun kopi," ujarnya.
Namun berdasarkan pengakuan keduanya, lahan tersebut terbakar setelah dibakar oleh seseorang yang tidak dikenali. Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Polres Empat Lawang.
"Anggota Polres Empat Lawang melakukan upaya pemadaman api dan kemudian membawa ke-2 nya ke Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya Pompa Sparayer Elektric dan Pompa Sparayer Manual, Parang 2 buah dan korek api 4 buah.
