Dua tersangka kasus bayi hasil sedarah (inses) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terancam dijerat pasal berlapis. Tersangka yakni pria berinisial S dan anak kandungnya sendiri yakni DM.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan untuk tersangka S telah dijerat Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang pelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Untuk tersangka DM dikenakan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 430 KUHP baru, DM disebut mendapatkan pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara," katanya, Rabu (7/10/2026).
Henry mengatakan untuk tersangka S terancam dikenakan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 serta pasal hubungan sedarah dalam Pasal 413 KUHP baru. Sedangkan tersangka DM juga terancam dijerat Pasal 413 KUHP tentang hubungan sedarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk ancaman pasal pemerkosaan yang akan dikenakan terhadap tersangka S ini masih kita dalami terlebih dahulu karena TKP aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka ini di Kota Lubuklinggau," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan terbaru, Henry membeberkan tersangka S mengaku sempat mencoba menggugurkan kandungan tersangka DM dengan menyuruhnya mengonsumsi obat dan nanas. Namun upaya tersebut tidak dilanjutkan karena usia kandungan sudah sekitar enam bulan.
"Mereka sempat mencoba menggugurkan dengan cara makan obat dan nanas. Namun karena kandungannya sudah besar yakni sekitar enam bulan, akhirnya tidak jadi. Mereka juga tidak berani menggugurkan secara manual," jelasnya.
Henry menjelaskan, saat ini S masih ditahan di sel tahanan Mapolres Muratara. Sedangkan DM belum ditahan karena penahanannya ditangguhkan, tetapi tetap dalam pengawasan pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, warga Muratara dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki di salah satu musala. Bayi tersebut ditemukan oleh salah satu pengurus musala dan kemudian dirawat sementara oleh warga setempat sekitar.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan bahwa bayi tersebut lahir dari hubungan sedarah antara seorang perempuan berinisial DM dengan ayah kandungnya sendiri yakni S.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian masih mendalami rangkaian dugaan pemerkosaan dalam kasus tersebut.
