Polisi menangkap R alias Mancek (50), pelaku penikaman terhadap Yakub (37) yang tewas karena masalah utang-piutang. Pelaku menyerahkan diri ke polisi usai sempat kabur.
Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan pelaku menyerahkan diri ke SPKT Polda Jambi, Selasa (6/10/2026) sore, bersama keluarganya. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Telanaipura da Polresta Jambi langsung menjemput pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Benar, kemarin kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Amran, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Mancek sendiri merupakan penjual ayam di Pasar Aurduri, warga Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, dan satu buah topi yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pria di Jambi Yakub (37) tewas ditikam temannya diduga gegara masalah utang-piutang. Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di dada hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di RT 02, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Zulhadi, menerangkan sebelum penikaman itu, korban didatangi seorang pria sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, keduanya ribut masalah utang-piutang. Namun, keributan tersebut dapat dilerai oleh warga setempat.
"Setelah bisa dilerai oleh masyarakat pada waktu itu, pelaku pergi kembali ke rumah tempat tinggalnya dan pada pukul 15.00 kembali lagi," ujarnya.
Saat itu, korban diserang pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban ditikam berkali-kali hingga tersungkur.
"Pada saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam dan terus mengejar korban hingga setelah dapat korban dan langsung ditusuk berulang kali, hingga mengenai dada dan badan korban dan korban tersungkur," ungkapnya.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi. Sementara, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Zulhadi menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari keterangan sementara, motif penikaman tersebut masalah utang-piutang.
"Motif kejadiannya, dari fakta-fakta dan dari keterangan saksi ada kaitannya dengan utang-utang. Dari keterangan awal yang kami terima dari saksi, ada dari utang-utang antara kedua pihak," jelasnya.
