Pelaku pencurian buah semangka, berinisial TJ (44) sempat bersembunyi di atas loteng rumahnya saat polisi datang untuk menangkapnya. Pelaku diduga mencuri 300 buah semangka dari tempatnya bekerja di kawasan Jakabaring, Palembang.
TJ ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pada Jumat (2/10/2026) malam. Polisi sebelumnya menyelidiki laporan pencurian semangka yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan TJ sempat panik ketika mengetahui kedatangan polisi yang berpakaian preman. Pelaku kemudian naik ke loteng rumahnya yang berada di Jalan Sei Tawar II, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat sembunyi di atas loteng rumah dan hendak kabur. Namun setelah diminta anggota turun, TJ langsung diamankan," kata Jedi didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Syalisah (47), yang bekerja sebagai penjaga sekaligus penjual semangka, menyadari sejumlah buah dagangannya hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, korban melihat TJ mengambil semangka dari tempatnya bekerja. Buah-buah itu kemudian diduga dijual kembali kepada orang lain.
"Jadi benar pelaku pencurian buah semangka yakni TJ berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum setelah anggota menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan," ujar Jedi.
Aksi pencurian itu dilakukan berulang. Selain pada 24 September 2026, TJ kembali melakukan aksinya pada 27, 28 dan 29 September 2026.
"Total sekitar 300 buah semangka diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Palembang," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti. TJ kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengannya.
"Pelaku masih diperiksa terkait adanya laporan polisi yang lain guna proses lebih lanjut," kata Jedi.
Atas perbuatannya, TJ dijerat Pasal 476 atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
