Pria berinisial HRD (20) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian motor di Lubuklinggau. Dia diringkus saat bersembunyi di Rejang Lebong, Bengkulu.
Diketahui salah satu aksi yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Yos Sudarso, RT-02, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu motor Honda BeAT milik korban WL (20) sedang digunakan adiknya BAF (18) untuk pergi bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bekerja, adik korban melihat motor milik kakaknya telah hilang di area parkir. Saat dicek kamera CCTV, terlihat motor tersebut telah diambil oleh tersangka diduga menggunakan kunci T," katanya, Selasa (6/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah rumah di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Kemudian tim langsung menuju lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB," ungkapnya.
Setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian motor tersebut. Kemudian, tersangka juga mengakui telah melakukan curanmor sebanyak kurang lebih sembilan kali di Kota Lubuklinggau.
"Untuk saat ini, diketahui terdapat sembilan laporan polisi lain yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor tersangka. Pada tahun 2025 terdapat enam laporan yakni satu laporan pada Maret, tiga laporan pada April, satu laporan pada Juli, dan satu laporan pada Oktober. Sementara pada tahun 2026 terdapat tiga laporan yakni masing-masing pada bulan Januari, Maret dan September," bebernya.
Selain curanmor, Kurniawan mengungkapkan tersangka juga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni membobol rumah di Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat (25/9/2026).
"Untuk kasus curat, tersangka memperoleh sekitar Rp 500 ribu dari hasil menjual barang-barang hasil curian. Uang tersebut digunakannya untuk membeli narkotika dan bermain judi online," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah kunci T yang dililit kain putih, dua buah kunci L ukuran 8 yang dililit kain hitam, dua mata kunci T, serta satu lembar STNK motor Honda BeAT.
"Tersangka kini diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tuturnya.
