Dua Pencuri Kabel di Bandara Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Dua Pencuri Kabel di Bandara Lubuklinggau Ditangkap Polisi

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 01 Okt 2026 20:41 WIB
Rilis dua pelaku pencurian di bandara Lubuklinggau ditangkap
Foto: Rilis dua pelaku pencurian di bandara Lubuklinggau ditangkap (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua pelaku pencurian kabel dan sejumlah peralatan instalasi penerangan runway di Bandara Silampari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial MS (35) dan A (36) ditangkap polisi. Total kerugian dari aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 159,5 juta. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lagi yang masih buron

Aksi pencurian tersebut terjadi di sekitar sisi Runway 02 Bandara Silampari Lubuklinggau pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan kasus tersebut diketahui sekitar pukul 09.00 WIB ketika saksi yakni petugas bandara masuk kerja. Kepala Unit Utilitas kemudian menginformasikan bahwa kabel dan trafo yang terpasang di sekitar runway telah hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang yang dicuri merupakan kabel, trafo, dan peralatan instalasi penerangan lapangan terbang di Bandara Silampari yang saat ini masih kita cari karena sudah sempat dijual oleh pelaku," katanya, Kamis (1/10/2026).

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui raib. Di antaranya kabel F12xcy 1x6 mm, kabel BC 16 mm, isolating transformer 150W/6.6A, primary connector kit with resin, serta two pole plug.

ADVERTISEMENT

Catur menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama pada dini hari dengan memanfaatkan kondisi sekitar bandara yang sepi.

"Kemudian mereka masuk ke area Runway 02 dan kemudian menggali dan memotong kabel-kabel serta trafo yang ada di seputaran area tersebut. Kemudian mereka mengambil kabel serta instalasi penerangan di area tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi," jelasnya.

Diketahui pencurian tersebut terjadi lagi sebanyak dua kali di bulan yang sama. Akibat pencurian tersebut, pihak bandara mengalami kerugian sekitar Rp 159.540.000.

"Kalau dari hasil penyelidikan, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian ini. Jadi memang mereka fokus dan modusnya memang mencuri di area bandara," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Catur, tim Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MS di Desa Simpang Semambang, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya," ujarnya.

Sehari kemudian pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pelaku lainnya yakni A di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dengan pegangan berwarna hitam-kuning dan satu bilah parang dengan pegangan karet berwarna hitam.

"Untuk dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan masih kita buru," bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Dampaknya ini sangat berbahaya, karena ini mempengaruhi keselamatan para penumpang pesawat lantaran penerangan di area pendaratan pesawat jadi terganggu," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads