Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Lukman telah diserahkan ke Kejari Lubuklinggau dalam tahap II perkara kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Dia pun resmi ditahan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Polres Muratara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau pada Rabu (30/9/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan tersangka Lukman diduga meminta sejumlah uang kepada ASN agar proses pengusulan kepegawaian tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp 5,5 juta," katanya, Rabu (30/9/2026).
Dalam tahap II, Armein mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU yakni dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp 5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp 500 ribu.
Selain itu, terdapat buku catatan, amplop, dan puluhan bundel dokumen terkait berbagai usulan kepegawaian. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, serta dokumen kepegawaian lainnya.
"Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara," ungkapnya.
Akibatnya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai proses tahap II, JPU Kejari Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap Lukman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2 026," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial L terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi. Diduga, L melakukan pungli untuk kenaikan pangkat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Muaratara.
OTT tersebut dilakukan di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Selain mengamankan Kepala BKPSDM Muratara, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp 5 juta yang didapat dari dalam tas milik Kepala BKPSDM Muratara tersebut.
Kemudian ditemukan amplop putih yang berisi uang Rp 500 ribu serta daftar nama-nama ASN yang memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat di dalam tas staff BKPSDM Muratara berinisial Z.
