Pembobol Sekolah di Palembang Ditangkap, 1 Pelaku Lain Diburu

Sumatera Selatan

Pembobol Sekolah di Palembang Ditangkap, 1 Pelaku Lain Diburu

Marshanda, Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 02 Okt 2026 09:19 WIB
Terduga pelaku pembobolan SMP Muhammadiyah 3 Palembang.
Foto: Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Polisi menangkap AP (29), terduga pelaku pencurian di SMP Muhammadiyah 3 Palembang. Pelaku diduga membobol ruang guru dan membawa kabur sejumlah barang inventaris sekolah. Satu pelaku lain berinisial K kini masih diburu polisi.

AP ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju pada Jumat (25/9/2026). Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak sekolah melaporkan pencurian yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan," kata Feby, Kamis (1/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembobolan sekolah dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang saksi mendapati terali jendela ruang guru dalam kondisi rusak dan terlepas. Saksi kemudian melaporkan kepada kepala sekolah. Saat diperiksa, sejumlah barang inventaris hilang.

ADVERTISEMENT

Barang yang dibawa kabur antara lain televisi 19 inci, perangkat perekam CCTV berupa DVR, hard disk dan power supply, serta uang tunai Rp 400 ribu.
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AP. Petugas mendapat informasi keberadaan AP pada Jumat (25/9) sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan penangkapan.

"Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SMP Muhammadiyah 3 bersama seorang berinisial K," jelas Feby.

Dari tangan AP, polisi menyita satu unit televisi 19 inci merek Animax dan satu unit power supply merek Hilux yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

AP kini diamankan di Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum. Sementara K telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu polisi.

"Dalam perkara ini, AP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tukasnya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads