Tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Palembang ditangkap polisi. Ketiganya diamankan saat sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Sungai Rebo, Banyuasin, dan diduga tengah menyiapkan aksi berikutnya.
Ketiga pelaku yakni MK (19), RK (19), dan AP (23). MK dan RK merupakan warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Sedangkan AP merupakan warga Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I.
Ketiganya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Pekat Musi pada Minggu (27/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengetahui keberadaan para pelaku yang sedang berkumpul di rumah salah satu rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan ketiga pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian saat ditangkap.
"Benar tiga pelaku curanmor yang meresahkan warga Tegal Binangun dan beberapa kawasan di Kota Palembang sudah berhasil diringkus petugas Unit Ranmor tadi malam," kata Jedi, Senin (28/9/2026).
Menurut Jedi, polisi lebih dulu melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan ketiga pelaku. Saat petugas memastikan ketiganya berkumpul di sebuah rumah, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Ketika anggota mengetahui dan mengintai keberadaan pelaku dan diduga hendak kembali beraksi, saat itu ketiga pelaku langsung diamankan," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci letter T, satu rekaman CCTV, serta satu unit Honda BeAT warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Salah satu aksi ketiga pelaku terjadi pada Jumat (28/8/2026) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Saat itu korban, Maret Pasaoka (34), kehilangan sepeda motor Honda tahun 2025 warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3571-AEM yang diparkir di teras rumah keluarganya.
Aksi lainnya terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di depan Toko Sembako Lia, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.
Korban Hariyadi (26), seorang sales produk makanan, kehilangan motor Honda warna putih hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG-4544-AEM. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp19,8 juta.
"Untuk saat ini para pelaku masih kita periksa dan masih dikembangkan terkait dugaan TKP lain maupun kemungkinan adanya pelaku lain," jelas Jedi.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
