Kurir Sabu 35 Kg Asal Aceh Ditangkap, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Sumatera Selatan

Kurir Sabu 35 Kg Asal Aceh Ditangkap, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 01 Okt 2026 13:22 WIB
Tampang kurir narkoba yang diamankan polisi di Palembang
Foto: Tampang kurir narkoba yang diamankan polisi di Palembang (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil menangkap seorang kurir sabu seberat 35 Kg dan 600 butir pil happy five berinisial ES (41), warga Kota Sabang, Aceh. Barang bukti yang diamankan merupakan jaringan internasional dan diduga tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang bukti tersebut berasal dari negara Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta, Indonesia, melalui jalur darat dan laut.

"Barang bukti ini dari Malaysia dibawa ke Sumatera Utara, kemudian melalui jalur darat diduga menuju Bangka Belitung dan dilanjutkan menggunakan jalur laut ke Jakarta. Tapi alhamdulillah berhasil kita gagalkan di wilayah Sumsel," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pemasok maupun yang memesan barang haram tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ini merupakan jaringan lama, dan diduga termasuk ke dalam jaringan Predy Pratama. Dimana jaringan ini sangat diburu oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait.

"Ini ada kemungkinan besar adalah jaringan Predy Pratama yang saat ini menjadi PR bagi seluruh jajaran Direktorat narkoba se-Indonesia. Iya ada kemungkinan itu (jaringan Predy Pratama)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ini merupakan kali kedua dia melakukan aksinya dan mendapatkan upah kurang lebih Rp 100 juta dalam sekali melakukan pengiriman.

Yulian juga menyoroti aksi pelaku yang membawa diduga istrinya dan memanfaatkan kelompok rentan dalam menjalankan aksinya.

"Menggunakan wanita apalagi ini kelompok rentan digunakan sebagai cover-nya dia (pelaku) agar tidak di curiga petugas. Iya Istrinya (pelaku) sudah diperiksa. (Istrinya ditetapkan tersangka?) Sebagai saksi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diproses dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau sudah seperti ini iya ancaman bisa maksimum hukum mati. Iya pasal 609 ayat (2)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku sekaligus kurir sabu tersebut berinisial ES (41) diamankan saat berhenti di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Petugas menemukan narkotika yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 35 Kg yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan," kata Yulian, Rabu (30/9).



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads