Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial L terus bergulir.
Saat ini, pihak penyidik Polres Muratara telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan L telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sudah tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Nanti tahap dua penyerahan barang bukti secepatnya. Setelah ada petunjuk P-19 akan segera kami penuhi," katanya, Kamis (23/7/2026).
Joni menegaskan status hukum L saat ini telah menjadi tersangka. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap L.
"Statusnya memang sudah resmi sebagai tersangka, tapi dia tidak ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial L terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi. Diduga, L melakukan pungli untuk kenaikan pangkat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Muaratara.
OTT tersebut dilakukan di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Selain mengamankan Kepala BKPSDM Muratara, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai Rp 5 juta yang didapat dari dalam tas milik Kepala BKPSDM Muratara tersebut.
Kemudian ditemukan amplop putih yang berisi uang Rp 500 ribu serta daftar nama-nama ASN yang memberi uang untuk mengurus berkas kenaikan pangkat di dalam tas staff BKPSDM Muratara berinisial Z.
