Korupsi Dana KUR untuk Petani Tambak Udang di OKI, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Sumatera Selatan

Korupsi Dana KUR untuk Petani Tambak Udang di OKI, 3 Terdakwa Divonis Berbeda

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 30 Sep 2026 21:40 WIB
Suasana sidang korupsi dana KUR di PN Palembang
Foto: Suasana sidang korupsi dana KUR di PN Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis berbeda.

Ketiganya yakni Liswan, Sekretaris PT KIM, Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) KCP Tulang Bawang Unit II, dan Sapriadi. Mereka menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Liswan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan," tegas Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa Liswan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,354 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Terdakwa Syaifudin alias Udin divonis 5 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta dengan subsider 3 bulan penjara apabila tidak dibayarkan," ujarnya.

Sedangkan Sapriadi dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,98 miliar.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Sapriadi harus menjalani tambahan pidana penjara selama 4 tahun,"tegasnya.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Sebelumnya, JPU menuntut Liswan dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp 3 miliar dengan subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Syaifudin dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 71 juta. Dari jumlah itu, Rp 68 juta telah dititipkan sehingga tersisa Rp 3 juta dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Sementara Sapriadi sebelumnya dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp 6 miliar dengan subsider 4 tahun 9 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU Kejari OKI.

Perkara ini menjerat ketiganya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads