Polisi menangkap dua pelaku pemalakan sopir angkutan barang di wilayah Sarolangun, Jambi. Pelaku ditangkap setelah melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir yang melintas.
Dua orang yang ditangkap ialah MS (30) dan TG (41). Mereka ditangkap saat melakukan pemalakan sopir di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Penangkapan tersebut dilakukan bersama perwakilan lurah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini terkesan tidak jera meski kasus serupa terus terjadi dan kami terus sosialisasikan larangannya. Kami tegaskan bahwa pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Wendi, Senin (28/9/2026).
Keduanya ditangkap saat sedang memberhentikan truk yang sedang lewat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.
Dari dua orang yang diamankan, pelaku MS (30) akan diproses terkait senjata tajam, dan pelaku TG (41), diamankan saat sedang berusaha meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
Keduanya telah dibawa dan ditahan di Polsek Sarolangun. Polisi masih menyelidiki secara mendalam, untuk mengetahui motif dan apakah pelaku terlibat dalam jaringan yang lebih besar.
"Kepada seluruh pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa ke nomor layanan pengaduan 110 Polres Sarolangun. Keadilan harus ditegakkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas," tutup Wendi.
