Pria di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Johan (65), tewas usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis garpu. Pelaku yang merupakan tetangganya, Ifri Okpiter (37) ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Aston, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula ketika Ifri sedang berada di rumah tetangganya. Saat itu, dia mendengar suara orang menggedor rumahnya sambil berteriak.
Ifri kemudian pulang. Sesampainya di depan rumah, dia melihat Johan yang merupakan tetangganya sudah berada di dalam rumahnya. Saat itu, Johan memegang sebilah parang.
"Pelaku berusaha menghindar dan menangkis serangan korban menggunakan tangan kanannya," ujarnya.
Dalam kejadian itu, Ifri terjatuh dan tangannya mengalami sakit setelah menangkis serangan parang. Dia kemudian mengambil senjata tajam jenis garpu yang disimpan di pinggang kirinya.
Saat Johan berbalik badan, Ifri menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban. Tusukan pertama mengenai punggung sebelah kiri, sedangkan tusukan kedua mengenai bagian telinga kanan.
Baca juga: Pembunuh Juru Parkir di Lahat Ditangkap! |
Johan kemudian masuk ke rumah Ifri. Saat itu, istri pelaku berteriak karena ada anak balitanya di dalam rumah tersebut. Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Keduanya sempat dibawa untuk mendapatkan perawatan di klinik terdekat. Namun, Johan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Sementara Ifri diamankan warga bersama anggota Polsek Kisam Tinggi. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres OKU Selatan menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres OKU Selatan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebilah parang bergagang kayu milik korban, sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu milik pelaku, satu kaus warna cokelat dan satu kain sarung.
"Ifri kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
