Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Ogan Ilir diamankan polisi karena diduga terlibat melakukan pembakaran lahan tebu di tempatnya bekerja. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV, Desa Siring Alam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Rabu (23/9/2026) malam.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan saat ini terduga pelaku pembakaran sudah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan. Serta melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan lingkungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan seorang karyawan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Cinta Manis berinisial S. Ia diduga kuat menjadi pemicu kebakaran di Petak 330 Afdeling 10 Rayon IV," katanya dari keterangan resmi yang diterima, Minggu (27/9).
Pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh warga setelah kedapatan diduga melakukan pembakaran di TKP. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Lanjut Mansyur, kasus tersebut saat ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tim penyidik juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kebakaran di area perkebunan tebu tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian terus memberikan peringatan keras kepada masyarakat maupun pihak korporasi mengenai sanksi hukum berat yang mengintai para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyalakan titik api.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku karhutla di Ogan Ilir. Penegakan hukum akan dilakukan secara agresif dan menyeluruh demi memberikan efek jera," tuturnya.
