Pria yang merampok di sebuah warnet Palembang, Sumatera Selatan, yakni MZ (31) yang dua tahun buron akhirnya ditangkap polisi. Dalam aksinya pelaku sempat melukai korbannya DA (36).
Selain pelaku, polisi terlebih dahulu rekannya berinisial D (40) dalam perkara lain dan saat ini sudah menjalani hukuman.
Peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah warnet Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu, (26/9/2026).
"Iya pelaku berhasil ditangkap, kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk merasa aman," katanya, Minggu (27/9/2026).
Johanne mengatakan, kejadian berawal saat korbannya sedang membersihkan tempat usahanya, kemudian datang dua orang pelaku yang masuk dari belakang membuka rolling dor dan langsung masuk ke dalam warnet.
Pelaku membekap mulut DA menggunakan baju dan menjerat lehernya dengan tali, karena korban melakukan perlawanan salah satu pelaku menusuknya berulang kali menggunakan gunting bekas yang mereka bawa. Setelah itu pelaku mengambil uang yang berada di laci dan langsung melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan pelaku mengambil uang tunai. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pelaku berhasil ditangkap dan masuk dalam target operasi (TO) Operasi Sikat I Musi 2026. Pelaku D sudah lebih dahulu ditangkap dalam perkara lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar," katanya.
