Begal Bersenpi di OKI Ditangkap Saat Diduga Curi Sawit, Buron 3 Bulan

Sumatera Selatan

Begal Bersenpi di OKI Ditangkap Saat Diduga Curi Sawit, Buron 3 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 27 Sep 2026 06:00 WIB
Pelaku begal bersenpi di OKI berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur
Foto: Pelaku begal bersenpi di OKI berhasil ditangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur (Dok. Polres OKI)
OKI -

Pelarian AA (20), begal bersenpi yang merampok dua perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berakhir setelah hampir tiga pekan. AA ditangkap polisi saat diduga hendak mencuri buah kelapa sawit.

AA ditangkap personel Polsek Pedamaran Timur di Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat disergap, AA sempat melawan dan berusaha melarikan diri.

"Petugas langsung menyergap AA pukul 21.00 WIB. Namun, bukannya menyerah, pelaku justru melawan dan berusaha kabur," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur hingga AA berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, AA mengakui keterlibatannya dalam perampokan terhadap dua perempuan berinisial D (40) dan M (34) pada 1 September 2026.

Perampokan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di jalan poros Desa Kayu Labu. Saat itu, D dan M sedang dalam perjalanan pulang dari Kayuagung menuju Desa Sungai Menang.

ADVERTISEMENT

Kedua korban kemudian dibuntuti dua pria menggunakan motor trail Honda CRF hitam. Saat tiba di lokasi, pelaku memotong laju motor korban. Salah satu pelaku lalu menodongkan senjata api kepada M dan meminta telepon seluler. Sementara pelaku lainnya menarik tas milik D.

Namun, kedua korban tidak tinggal diam. D mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Pelaku kemudian melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali.

Kedua korban kembali melawan ketika pelaku hendak kabur. Mereka bahkan mendorong motor pelaku hingga terjatuh dan berhasil merebut kembali barang-barang yang sempat dirampas.

Seorang pengendara motor yang melintas juga sempat dimintai pertolongan oleh korban. Namun, pelaku menodongkan senjata api dan mengusir pengendara tersebut.

Saat pelaku kembali melarikan diri, salah satu korban sempat memegang bodi motor hingga tubuhnya terseret sekitar 10 meter. Pelaku kembali melepaskan tembakan ke udara dan mengancam korban sebelum akhirnya kabur ke arah Desa Kayu Labu.

"Sementara rekannya A (25) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah kami buru," ujar Eko.

AA kini ditahan di Polsek Pedamaran Timur. Dia dijerat Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih memburu A yang diduga terlibat bersama AA dalam aksi perampokan tersebut.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads