Pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Evan Diyanto (28), yang diduga memerkosa remaja perempuan berusia 16 tahun ditangap. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Peninjauan, OKU, Sumsel, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat PPA-PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (25/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses hukum," kata Yulia saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Kronologi Kejadian
Yulia mengatakan kejadian berawal saat korban dijemput oleh pelaku menggunakan motor dan dibawa menuju kawasan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Setibanya di lokasi, pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah pondok. Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku.
"Korban sempat berlari, tetapi berhasil dikejar dan dibawa kembali ke pondok," ujarnya.
Yulia menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Pelaku lalu melakukan aksinya.
Usai kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Pelaku kini diproses hukum dan dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak," pungkasnya.
