Spesialis bobol rumah bernama Joker alias Jun (36) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai buron setahun. Hasil pencurian digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Dia ditangkap karena aksi pembobolan rumah milik Hendriyanto (69) di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, pada 7 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu korban meninggalkan rumah karena berada di Palembang. Dia mendapat informasi rumahnya dibobol dari tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian itu, korban kehilangan unit outdoor AC, dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua dispenser, satu set piring dan cangkir keramik, satu pasang sepatu, serta satu unit penanak nasi.
"Setelah korban kembali ke Lubuklinggau, terlihat ventilasi udara di bagian kamar mandi dan pintu ruang tengah miliknya sudah rusak. Kemudian ia mendapati sejumlah barangnya hilang dengan total kerugian mencapai Rp 12.670.000," ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap Kamis (24/9/2026) dini hari. Saat pelaku sedang berjalan kaki hendak membeli makanan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Setelah tersangka Joker dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 200 ribu dari hasil menjual barang-barang curian dan digunakanya untuk membeli makan dan bermain judi online," jelasnya.
Tak hanya itu, terungkap Joker juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi pembobolan rumah lainnya di wilayah Lubuklinggau. Beberapa yang diakuinya yakni di Jalan Maluku, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 17 Mei 2025.
Kemudian di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada 21 November 2025. Selanjutnya di Jalan Bukit Sulap, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Rabu (3/12/2025). Serta di Jalan Ambon, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 9 Juli 2026.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa beberapa barang curian tersangka seperti HP, perabotan rumah tangga, hingga STNK motor yang diduga hasil curian," ungkapnya.
Tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
