Ditresnakoba Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu. Barang haram tersebut disimpan pelaku di pondok kebun di Jalan Raya Balun ljuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald C Sipayung mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada narkotika dalam jumlah besar masuk dan akan diedarkan ke wilayah Bangka.
"Atas informasi tersebut, anggota kami turun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya kita mengamankan dua tersangka beserta narkotika jenis sabu seberat 1.500 gram atau 1,5 kg," jelas Ronald dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun identitas tersangka itu berinisial NH (32) dan GA (31). Mereka diamankan pada Rabu (23/9), di Kecamatan Merawang, Bangka.
"Tersangka diamankan di kebun Jalan Raya Balun ljuk. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan, dibungkus menjadi 11 paket besar dan 2 paket kecil," tegasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu ponsel, timbangan digital dan sepeda motor. Polisi menyebut NH merupakan residivis kasus yang sama.
"Iya, tersangka NH merupakan residivis tahun 2021," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Kini kedua tersangka beserta barang buktinya di Mapolda Babel.
"Kasusnya masih kita dalami, termasuk asal usul barang tersebut," tambahnya.
