Dua Pria di Bangka Diringkus Polda Babel Edarkan 1,5 Kg Sabu

Bangka Belitung

Dua Pria di Bangka Diringkus Polda Babel Edarkan 1,5 Kg Sabu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 24 Sep 2026 20:40 WIB
Dua pria yang diamankan karena kasus narkoba di Bangka
Foto: Dua pria yang diamankan karena kasus narkoba di Bangka (Dok. Polda Babel)
Bangka -

Ditresnakoba Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu. Barang haram tersebut disimpan pelaku di pondok kebun di Jalan Raya Balun ljuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald C Sipayung mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada narkotika dalam jumlah besar masuk dan akan diedarkan ke wilayah Bangka.

"Atas informasi tersebut, anggota kami turun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya kita mengamankan dua tersangka beserta narkotika jenis sabu seberat 1.500 gram atau 1,5 kg," jelas Ronald dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun identitas tersangka itu berinisial NH (32) dan GA (31). Mereka diamankan pada Rabu (23/9), di Kecamatan Merawang, Bangka.

"Tersangka diamankan di kebun Jalan Raya Balun ljuk. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan, dibungkus menjadi 11 paket besar dan 2 paket kecil," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu ponsel, timbangan digital dan sepeda motor. Polisi menyebut NH merupakan residivis kasus yang sama.

"Iya, tersangka NH merupakan residivis tahun 2021," ungkapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Kini kedua tersangka beserta barang buktinya di Mapolda Babel.

"Kasusnya masih kita dalami, termasuk asal usul barang tersebut," tambahnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads