Polisi Bongkar Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Bengkulu

Bengkulu

Polisi Bongkar Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Bengkulu

Heri Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 23 Sep 2026 11:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari pengerebekan suntik pemutih ilegal
Polisi menunjukkan barang bukti dari pengerebekan suntik pemutih ilegal (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Polisi membongkar praktik suntik pemutih ilegal di Kota Bengkulu. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul obat yang digunakan untuk mneyuntikan ke pasien.

Praktik yang dibongkar polisi ini berada di Jalan Merapi Raya Nomor 9, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Kamis (16/9/2026) malam.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik infus whitening yang diduga tidak memiliki izin serta dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi itu, polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat petugas masuk, ditemukan seorang pasien berinisial KY tengah menjalani infus whitening," kata Imam, Rabu (23/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan perempuan berinisial MD yang mengaku sebagai perawat dan diduga menjadi pelaksana tindakan infus tersebut.

ADVERTISEMENT

Imam mengatakan, penyidik masih mendalami legalitas praktik, asal-usul obat yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan usaha tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal, MD disebut hanya bertindak sebagai pelaksana. Dia mendapatkan upah Rp 25 ribu untuk setiap pasien yang dilayani," jelasnya.

Imam menjelaskan, sediaan farmasi yang digunakan disebut milik LS. Polisi menduga LS merupakan pemilik modal sekaligus pihak yang mempromosikan layanan melalui akun Instagram Infus Whitening Bengkulu.

"Harga layanan yang ditawarkan kepada konsumen bervariasi. Paket infus whitening disebut dibanderol mulai Rp 450 ribu hingga Rp 4,5 juta, tergantung jenis paket yang dipilih," katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 jenis barang bukti. Di antaranya 35 botol Sodium Chloride infus 0,9 persen dan 35 botol Sodium Chloride yang telah dicampur dengan Glutax.

Selain itu, polisi mengamankan puluhan wing needle, disposable infusion set, sejumlah ampul produk Glutax dengan berbagai jenis, uang tunai Rp 613 ribu, satu stan infus serta dua kantong limbah medis.

Penyidik juga mendalami status izin dan keamanan sediaan farmasi yang digunakan dalam praktik tersebut.

"Modusnya adalah menjalankan praktik kecantikan infus whitening yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, serta melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan," katanya.

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap tiga orang. Mereka yakni MD sebagai pelaksana, KY sebagai pasien, serta LS selaku pihak yang disebut sebagai pemilik usaha.

Polisi masih melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Imam mengatakan, proses penyidikan juga diarahkan untuk memastikan bagaimana praktik tersebut berjalan, dari mana sediaan farmasi diperoleh, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyebut perkara tersebut memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sebagaimana ketentuan dalam UU Kesehatan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads