Sebanyak 107 unit motor diamankan polisi dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah Kota Palembang. Ratusan kendaraan roda dua tersebut bisa diambil pada 2 Oktober 2026 mendatang.
Pada patroli yang digelar Sabtu (19/9/2026) malam hingga Minggu (20/9/2026) pagi,ratusan personel dikerahkan. Sebanyak 308 personel gabungan Polrestabes Palembang dan polsek jajaran terlibat dalam kegiatan tersebut.
Patroli berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Polisi menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan aktivitas kendaraan bermotor pada malam hari.
Dalam razia tersebut, polisi memeriksa kendaraan yang melintas, mulai dari surat-surat, penggunaan helm, hingga kelengkapan kendaraan. Knalpot yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi salah satu sasaran pemeriksaan.
Hasilnya, 107 sepeda motor yang diduga terlibat aktivitas balap liar diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Seluruh kendaraan kemudian diperiksa dan pengendaranya dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran.
"Seluruh kendaraan roda dua yang kita amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, Senin (21/9/2026).
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan patroli KRYD akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara terukur terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Sonny.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," sambungnya.
Salah satu pemilik motor yang diamankan polisi mengaku datang ke Mapolrestabes Palembang untuk mengurus kendaraan miliknya. Motor tersebut sebelumnya digunakan anaknya saat patroli KRYD berlangsung.
Namun, motor tersebut belum bisa dibawa pulang. Berdasarkan surat tilang yang dibawanya, kendaraan baru dapat diambil pada 2 Oktober 2026.
"Di surat tilang tertulis motornya baru bisa diambil tanggal 2 Oktober 2026, jadi hari ini belum bisa diambil," ujarnya.
Selain menindak pengendara, polisi juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja pada malam hingga dini hari. Orang tua diminta memastikan anak berada di rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak.
Patroli KRYD tersebut menjadi langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah balap liar dan potensi gangguan kamtibmas di Kota Palembang.
Simak Video "Kemendagri Beri Apresiasi Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera"
(dai/dai)