Polisi memastikan kasus pembunuhan Sukeri (69) yang dilakukan anak kandungnya, Sumarno (32), di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tetap diproses secara hukum.
Sumarno sebelumnya diamankan polisi kurang dari 1x24 jam setelah membacok ayah kandungnya menggunakan parang hingga meninggal dunia.
Kapolsek Pulau Rimau Banyuasin AKP Masrul Sumaryanto, menegaskan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut pelaku bukan OGDJ .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan OGDJ dan proses hukum berlanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kejadian,"katanya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui sedang banyak masalah ditambah lagi pelaku baru-baru bercerai dengan istrinya.
"Hasil pemeriksaan pelaku, bahwa pelaku sedang banyak masalah baru-baru berpisah dengan istrinya ditambah lagi sering dimarah oleh korban," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah Sukeri di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelum kejadian, Sumarno dan ayahnya terlibat cekcok. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan.
Cekcok kemudian memanas hingga Sumarno diduga mengambil sebilah parang dan menyerang ayahnya. Sukeri mengalami tiga luka bacok pada bagian leher dan meninggal dunia akibat luka tersebut.
Aksi tersebut juga terjadi di hadapan ibu dan saudara perempuan Sumarno yang berada di lokasi saat pertikaian berlangsung.
Setelah kejadian, polisi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Sumarno tanpa perlawanan. Saat ini penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta motif pembunuhan tersebut.
Terkait kondisi kejiwaan Sumarno, informasi yang beredar mengenai dugaan riwayat rujukan ke rumah sakit jiwa pada 2025 belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa. Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak desa dan belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis maupun penyidikan kepolisian.
Karena itu, proses hukum terhadap Sumarno tetap berjalan. Barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membacok korban juga telah diamankan dan polisi juga masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke JPU.
