Dosen nonaktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial LF (20).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan korban. Penyidik juga mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara," kata Sonny kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Senin (7/9/2026).
Sonny mengatakan dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Terkait statusnya nanti akan diambil keputusan.
"Silakan proses hukum berjalan, setelah adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, barulah nanti Universitas Muhammadiyah Palembang mengambil keputusan," ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh LF ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025. Korban merupakan mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh HM.
Dengan penetapan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang selanjutnya akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban. Penanganan perkara masih dilakukan oleh penyidik.
