Polda Jambi Usut 2 Perusahaan Terkait Karhutla, Belum Ada Tersangka

Jambi

Polda Jambi Usut 2 Perusahaan Terkait Karhutla, Belum Ada Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 21 Sep 2026 17:01 WIB
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko
Foto: Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi mengusut dua perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka.

"Ada dua laporan polisi (karhutla) terkait korporasi, sudah tahap penyidikan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, Senin (21/9/2026).

Dua perusahaan tersebut ialah PT Samhutani, perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Total estimasi luas lahan yang terbakar mencapai 50 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, yang kedua ialah PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), perusahaan di bidang restorasi hutan yang berada di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Dengan total estimasi luas lahan terbakar 5 hektare.

Hadi menerangkan bahwa pihaknya sudah memanggil saksi dari pihak kedua perusahaan tersebut. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dari laporan karhutla yang berkaitan dengan korporasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saksi yang sudah diperiksa dari PT REKI ada 7 orang, dan Samhutani 5 orang saksi," ujar Hadi.

Hadi menyebut bahwa pihaknya akan mendalami kaitan pidana karhutla dari dua perusahaan tersebut, termasuk mendalami dugaan unsur penyebab kebakaran.

Polisi juga mendalami terkait sarana dan prasarana penanganan kebakaran lahan yang tersedia di perusahaan, bersama penyidik Gakkum Kehutanan dan Gakkum Lingkungan Hidup.

"Itu masih kita dalami, apakah kaitan dengan kesiapan sarpras sudah memadai atau tidak, nanti pengecekan bersama Kehutanan dan Lingkungan Hidup," jelas Hadi.

Sejauh ini, Polda Jambi telah menangani 16 kasus karhutla di Jambi. Sebanyak 14 kasus terjadi pada perorangan yang mayoritas dari kalangan petani dan telah ditetapkan tersangka. Sedangkan, dua kasus terjadi pada korporasi yang hingga saat belum ada tersangka meski telah naik tahap penyidikan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads