Polda Sumsel Terima 50 LP Terkait Karhutla, Ada 43 Orang Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terima 50 LP Terkait Karhutla, Ada 43 Orang Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 21 Sep 2026 12:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (A.Prasetia/detikcom)
Palembang -

Polda Sumsel terima 50 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel dalam periode Januari hingga 16 September 2026. Dari puluhan laporan tersebut, polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan hingga saat ini Polda Sumsel dan Polres jajaran telah menangani 50 LP dengan luas area yang terbakar 105, 972 hektare.

"Iya, sementara data yang saya dapatkan dari Karoops. Update sekitar dua hari yang lalu atau Jumat (18/9)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari 50 LP yang diterima, polisi telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.

"Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku Karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah Sumsel seperti Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat serta beberapa wilayah lainnya. Sementara untuk wilayah Pagar Alam, Empat Lawang, Lubuklinggau dan Prabumulih tidak ada penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Nandang juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, dengan cara tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran. Termasuk membuka lahan dengan cara dibakar, sebab kegiatan tersebut melanggar hukum.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads