Pria di Ogan Ilir Ditangkap Usai Bawa Kabur 20 Ton Sawit Milik Warga

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Ditangkap Usai Bawa Kabur 20 Ton Sawit Milik Warga

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 20 Sep 2026 23:01 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Foto: Ilustrasi buah sawit (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)
Ogan Ilir -

Pria di Kabupaten Ogan Ilir berinisial AS (45) ditangkap polisi setelah menggelapkan 20 ton buah sawit milik warga. Pelaku ditangkap di Provinsi Riau setelah buron kurang lebih satu bulan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Kamis (17/9/2026) lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan berupa 20 ton buah sawit. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai sekitar Rp 41,7 juta.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone dan satu lembar nota buah sawit.

Pengungkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban Erik Mahardika (46) yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan 20 ton sawit.

Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads