Dua kepala dinas di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran 2023. Selain itu, Kejari Kepahiang juga menetapkan seorang kontraktor dan konsultan pengawas.
Adapun empat orang yang ditepakan sebagai tersangka TA, menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, RAS Kepala Disparpora Kepahiang. Kemudian kontraktor berinisial MR, serta konsultan pengawas berinisial RN.
Usai menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kepahiang. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum digiring menuju kendaraan tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap proyek pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023.
"Pada hari ini, Sabtu 19 September 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023," kata Johansen, Sabtu.
Johansen mengatakan dalam perkara tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang merupakan pejabat, kemudian satu orang kontraktor dan satu orang konsultan pengawas," ujarnya.
Baca juga: 125 Hektare Lahan Terbakar di Bengkulu |
Menurut Johansen, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan SPALD-S yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar.
"Untuk kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil yang kami peroleh, kurang lebih sebesar Rp 1,1 miliar dari total anggaran kegiatan sekitar Rp 3 miliar," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.
Selama masa penahanan, penyidik Kejari Kepahiang masih akan mendalami perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan proyek SPALD-S Tahun Anggaran 2023.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta rangkaian kegiatan dalam proyek tersebut," ujarnya.
Johansen menambahkan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lain dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan.
"Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan hasil penyidikan," ungkapnya.
