Polda Lampung Selidiki Dugaan Karhutla Libatkan 2 Korporasi

Lampung

Polda Lampung Selidiki Dugaan Karhutla Libatkan 2 Korporasi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Sep 2026 19:30 WIB
Karhutla di Lampung Selatan yang terjadi saat musim kemarau
Karhutla terjadi di Lampung saat musim kemarau (Foto: Istimewa/ Damkarmat Lampung Selatan)
Lampung -

Polda Lampung tengah menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Lampung. Penyelidikan dilakukan terhadap dua perusahaan yang masuk dalam laporan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Lampung Tengah dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Mesuji. Polisi telah memeriksa pihak perusahaan dan menyiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi ahli.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusmayan mengatakan proses penyidikan terhadap dugaan karhutla tersebut masih berjalan. Penetapan tersangka belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan proses penyelidikan oleh tim," katanya, Sabtu (19/9/2026).

Heri menjelaskan pihaknya telah memeriksa perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan kebakaran. Polisi juga akan mengundang saksi ahli, termasuk ahli tanah, untuk mendalami perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pihak perusahaan sudah kita lakukan pemeriksaan, tinggal langkah lanjutan saksi ahli dalam waktu dekat, sama koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Heri mengatakan penyelidikan terhadap PT GMP masih dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dalam penanganan kebakaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran yang terjadi di area GMP mencakup sekitar 222 hektare yang tersebar di delapan titik. Kebakaran tersebut berlangsung pada rentang 19-28 Agustus.

"Ini secara kita menyatakan memang betul sudah naik sidik, tetapi untuk tersangkanya masih dalam proses sidik," ungkap Heri.

Dia menyebut penyidik akan mendalami keterangan perusahaan mengenai upaya pemadaman serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dimiliki.

Pemeriksaan juga akan mencakup kesiapan peralatan pemadam, ketersediaan embung, dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan mencoba cari kelemahan atau pembiarannya," jelasnya.

Sementara itu, penyelidikan terhadap PT BSMI di Mesuji turut dilakukan dengan menelusuri laporan polisi yang dibuat perusahaan. Laporan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang menduduki lahan sekitar 154 hektare.

Lahan tersebut diduga digunakan untuk membuka area pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar. Polisi akan mendalami identitas pihak-pihak yang dilaporkan serta kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan pembakaran lahan.

"Kemungkinan besar yang akan diduga sebagai pelaku adalah masyarakat yang menduduki. Karena sampai sekarang pun kelompok masyarakat itu ada di situ," kata Heri.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kebakaran.

Heri menegaskan penanganan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Polisi juga akan menyinkronkan data hasil penyelidikan dengan instansi lainnya.

"Karena antara tanah sini dengan tanah Kalimantan kan berbeda," ujarnya.

Dia mengatakan proses koordinasi diperlukan untuk menyamakan data kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR.

Polda Lampung saat ini masih memproses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan karhutla tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara GMP maupun BSMI.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads