Pria paruh baya di Bangka bernama Mulyadi (46) ditangkap polisi karena menyadera pacarnya, inisial YS (43). Pelaku nekat menyandera YS, dengan senjata tajam karena tak terima diputusin oleh korban.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Jalan Depati Batin Sri Menanti. Polisi membenarkan peristiwa tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9) pukul 01.25 WIB. Pelaku sudah di tahan di Mapolres," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunthe dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan kronologi tersangka nekat menyandera kekasihnya bermula dari tawaran nikah dari pelaku ditolak korban. Emosi, Mulyadi mendatangi rumah korban dengan sebilah senjata tajam dan bensin.
"Dia seperti itu (menyandera) gara-gara pacarnya tidak mau dinikahi. Jadi motifnya karena diputusin pacarnya akhirnya nggak terima," terangnya.
"TKP-nya di rumah korban. Pelaku yang tak terima diputusin akhirnya bawa bensin sama parang, hingga terjadi penyanderaan," sambungnya.
Polisi menyebut keduanya berstatus janda dan duda. Mereka sudah 2 tahun menjalani hubungan asmara.
Lanjut Kapolres, peristiwa ini sempat buat heboh warga sekitar termasuk anaknya yang berada di dalam rumah. Anak korban yang mengetahui ibunya terancam kemudian melapor polisi lewat layanan 110.
"Kita terima laporan atau pengaduan dari layanan 110 terkait dugaan penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam. Tim turun dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 451 dan/Atau Pasal 448 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
