Oknum guru SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), AD (46), ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya. Guru akuntansi berstatus PNS tersebut nekat mencuri untuk bermain judi online (Judol).
"Pelaku atas nama inisial AD ini merupakan oknum guru SMK di salah satu sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang. AD diamankan terkait kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada detikSumbagsel, Kamis(17/9/2026).
Ogan menjelaskan pelaku diamankan oleh Polsek Taman Sari dan Satreskrim Polresta pada Rabu (16/9) di tempatnya mengajar. AD mengaku nekat mencuri barang milik siswanya karena kecanduan judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini tersandung atau kecanduan judol," katanya.
Polisi menyebut ada dua laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap guru akuntansi berinisial AD tersebut. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi kelas kosong atau sedang istirahat. Laptop dan ponsel milik korban itu hilang saat diletakkan di atas meja dan ditinggal keluar kelas.
"Untuk modusnya tersangka menunggu siswa lengah atau meninggalkan ponsel dan laptop di mejanya. Tersangka sudah kita tahan dengan 2 laporan polisi," jelasnya.
Polisi turut mengamankan dua barang bukti yang dicuri oleh pelaku yakni laptop dan HP.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaku yang merupakan PNS juga terancam kehilangan pekerjaannya.
