Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), merazia empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Pulau Bangka. Dalam razia itu, petugas menemukan cermin dan sikat gigi panjang.
Adapun empat lapas yang dirazia yakni di Rutan Kelas II B Muntok Lapas Kelas II B Sungailiat, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, dan Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Razia dilakukan pada Selasa (15/9/2026).
"Razia ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah peredaran narkotika, penggunaan handphone ilegal, serta masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Babel Ade Agustina dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi ini, kata dia, petugas menggeledah blok dan kamar hunian warga binaan. Tak hanya itu, Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan pengecekan.
Razia, sambungnya, melibatkan unsur keamanan eksternal untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kondisi Lapas dan Rutan tetap aman serta kondusif.
"Dari hasil penggeledahan di 4 UPT tidak ditemukan narkotika, obat-obatan terlarang, handphone, maupun senjata tajam," ujarnya.
"Namun, masih ditemukan beberapa barang yang perlu menjadi perhatian, seperti cermin, sikat gigi dengan bentuk panjang, dan sendok yang berpotensi disalahgunakan," sambungnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Mufakhom menerangkan pentingnya pelaksanaan deteksi dini secara berkelanjutan dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum.
"Kami terus berupaya melakukan deteksi dini melalui pengawasan dan pemeriksaan secara berkala. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan menjaga kondisi Lapas tetap aman," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Babel pada Agustus 2026, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang.
Napi sekaligus bandar itu adalah KE alias Sincan (25). Kasus terungkap setelah kurir Sincan yakni FB (44) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 616 gram dan 9 butir ekstasi. Ia kini ditetapkan lagi sebagai tersangka dan kembali ditangkap saat baru keluar dari Lapas setelah dapat remisi kemerdekaan ke-81 RI.
