Berkas 2 Tersangka Kecelakaan ALS-Truk BBM di Muratara Belum Lengkap

Sumatera Selatan

Berkas 2 Tersangka Kecelakaan ALS-Truk BBM di Muratara Belum Lengkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani (tengah)
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani (tengah) (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkap berkas dua tersangka kecelakaan bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yakni Shandi Hermanto dan Chandra Lubis belum lengkap. Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap pra penuntutan.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan pihaknya meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Muratara dan memberikan petunjuk untuk melengkapinya.

Untuk tersangka Candra Lubis, dia mengatakan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara tahap I atas nama tersangka Candra Lubis telah diterima Kejari Lubuklinggau pada 11 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian oleh penuntut umum. Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyatakan hasil penyidikan belum lengkap. Surat P-18 kemudian dikirimkan kepada penyidik pada 14 Agustus 2026," katanya, Rabu (16/9/2026).

Armein mengatakan jaksa selanjutnya memberikan petunjuk kepada Polres Muratara untuk melengkapi hasil penyidikan melalui surat P-19 pada 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah waktu penyidikan tambahan berakhir, Kejari Lubuklinggau mengirimkan surat P-20 kepada Polres Muratara pada 3 September 2026 yang memberitahukan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis," ujarnya.

Armein membeberkan hal serupa terjadi dalam perkara yang menjerat tersangka Shandy Hermanto yang berkasnya juga belum lengkap.

"SPDP perkara Shandy diterima Kejari Lubuklinggau pada 21 Juli 2026 dan ia disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 KUHP," ucapnya.

Armein mengatakan penyidik Polres Muratara menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejari Lubuklinggau pada 19 Agustus 2026. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara juga belum lengkap. Pemberitahuan tersebut akhirnya disampaikan melalui surat P-18 pada 24 Agustus 2026.

"Jaksa kemudian memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas melalui surat P-19 pada 26 Agustus 2026. Namun waktu penyidikan tambahan untuk perkara Shandy juga berakhir. Kejari Lubuklinggau kemudian mengirimkan surat P-20 kepada Polres Muratara pada 9 September 2026," ungkapnya.

Armein menegaskan proses tersebut merupakan tahapan pra penuntutan. Saat ini jaksa masih melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan untuk memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

"Untuk sekarang belum ada jawaban dari mereka (Polres Muratara) karena masih tahap pemenuhan P-19 itu, jadi penyidik sedang memenuhi petunjuk-petunjuk kami. Jika memang misalnya belum lengkap, kita kembalikan lagi SPDP itu," ujarnya.

Kejari Lubuklinggau juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka serta berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam penanganan kasus ini kami melakukannya secara objektif seperti penanganan perkara-perkara yang lainnya, kami lakukan agar tidak terjadi lagi misinformasi kalau kasus ini tidak ditangani. Jadi kalau ada informasi diluar sana terkait perkara ini langsung konfirmasi kepada kami," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT SBP Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumsel.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan itu menyebabkan kedua kendaraan terbakar.

Akibat kejadian tersebut, 17 orang meninggal dunia di lokasi. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar. Total korban tewas dalam kecelakaan tersebut sebanyak 19 orang.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads