Kuasa hukum Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandy Hermanto, Rico membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus kecelakaan Bus ALS. Rico menyebut Shandy selalu berkoordinasi dengan polisi terkait ketidakhadirannya.
"Memang klien kami ini sudah dapat dua panggilan dari pihak Lantas Polres Muratara. Terhadap panggilan itu sebenarnya klien kami tidak mangkir karena terhadap panggilan itu, klien kami ini selalu berkoordinasi dengan pihak lantas, termasuk saya selaku kuasa hukumnya," katanya, Jumat (14/8/2026).
Rico menjelaskan ketidakhadiran Shandy pada panggilan pertama pada Kamis (6/8/2026) karena masih memiliki pekerjaan di luar kota. Saat itu, Shandy yang juga menjabat sebagai Kades Belani disebut sedang berada di Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya yang datang ke Polres Muratara untuk menjelaskan kepada pihak penyidik terkait alasan-alasan kenapa klien kami tidak hadir dalam panggilan tersebut," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kata Rico, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan polisi dan menjadwalkan kembali pemeriksaan dari 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026. Namun pada pemanggilan kedua, Shandy kembali belum dapat hadir karena masih berada di luar kota.
Meskipun begitu, Rico membeberkan dalam waktu dekat, Shandy akan mendatangi Polres Muratara untuk memenuhi panggilan polisi.
"Namun kita terus berkomunikasi dengan Polres Muratara. Dalam minggu-minggu ini kita akan menghadirkan klien kita ke Polres Muratara untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
Rico menegaskan pihaknya tidak sepakat jika ketidakhadiran Shandy disebut sebagai mangkir. Menurutnya, bahasa mangkir digunakan apabila seseorang tidak mengindahkan panggilan polisi dan tidak memberikan konfirmasi.
"Kalau bahasa mangkir kami tidak setuju dengan bahasa itu. Kalau bahasa mangkir itu kalau ada panggilan dari polisi tapi tidak diindahkan, tidak koordinasi, tidak konfirmasi. Namun kami selalu koordinasi dengan pihak kepolisian terkait panggilan itu," jelasnya.
Rico mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait langkah hukum selanjutnya, Rico menyebut pihaknya masih akan melihat perkembangan kasus tersebut.
"Kita sebagai kuasa hukum harus mengikuti proses hukum tersebut. Upaya hukum ke depan kita lihat perkembangannya bagaimana. Tetap kami minta agar kasus ini tetap kondusif," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT SBP Shandy Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumatera Selatan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan itu menyebabkan kedua kendaraan terbakar.
Akibat kejadian tersebut, 17 orang meninggal dunia di lokasi. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar. Total korban tewas dalam kecelakaan tersebut sebanyak 19 orang.
Dalam penyidikan, Shandy Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.
Sementara Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
