Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Muhammad Royib (40) diamankan polisi setelah diduga menusuk tangan Muhayat (32) yang merupakan kenalannya. Aksi itu terjadi setelah Royib lebih dulu menendang kaki korban.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di lokasi kejadian. Pelaku Royib datang dan menendang kaki korban, lalu Muhayat berdiri dan menegurnya.
"Korban sempat menegur pelaku setelah ditendang. Kemudian pelaku menusuk tangan kanan korban," ujarnya.
Akibat penusukan itu, telapak tangan kanan korban mengalami luka. Warga yang melihat kejadian kemudian melerai keduanya.
"Setelah terjadi keributan, warga memisahkan korban dan pelaku. Setelah itu pelaku langsung kabur," jelasnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu II Palembang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut.
Dedi mengatakan Royib kini diproses hukum atas dugaan penganiayaan. Dia dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Untuk proses selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta akan dilakukan rekonstruksi," katanya.
Polisi juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Palembang dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Setelah berkas lengkap, akan kita kirim ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
