Polisi menangkap seorang sopir bernama Arianto alias Ari (40) karena diduga menggelapkan 80 dus minuman keras (miras) milik perusahaan di Palembang. Nilai barang yang digelapkan itu mencapai Rp 30,8 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban Gordon Butar Butar (63) ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Musa, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat Arianto membawa kendaraan berisi barang milik customer untuk diantarkan ke lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku menghubungi korban dan mengaku kendaraan belum bisa masuk ke lokasi.
Pelaku kemudian meminta izin menemui keluarganya. Dia juga menyampaikan bahwa mobil beserta surat-surat kendaraan ditinggalkan di lokasi.
Namun, setelah ditunggu pelaku tidak kunjung kembali dan tidak memberikan kabar. Pihak korban kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kendaraan tersebut. Saat diperiksa, diketahui sejumlah barang yang berada di dalam mobil telah berkurang.
"Setelah dicek ke lokasi, diketahui barang-barang yang ada di dalam mobil berkurang dan terlapor tidak kembali lagi," ujar Musa.
Pihak korban kemudian menghubungi Arianto untuk menanyakan keberadaan barang tersebut. Namun, pelaku disebut mengaku tidak mengetahui dan tidak bersedia bertanggung jawab.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 80 dus miras merek Anker dengan nilai Rp30,8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Saat diamankan, Arianto mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang melakukan penggelapan tersebut," jelas Musa.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota surat pengeluaran atau pengantar kiriman barang.
"Atas perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
