Begal bersamurai yang merampas motor dan handphone (HP) milik pegawai BUMN di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Hajar (45) ditangkap polisi. Pelaku ditembak karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.
Pelaku ditangkap polisi di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada Selasa (18/8/2026).
Aksi perampasan itu dilakukan pelaku di jalan umum Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korbannya Hani Putri Subhi Siregar.
Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko mengatakan Kejadian berawal saat korbannya sedang mengendarai sepeda motor bersama, Sulastri, setelah menagih angsuran kredit di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas di lokasi kejadian, seorang pria yang mengenakan penutup wajah tiba-tiba keluar dari semak-semak sambil membawa sebilah pedang samurai. Pelaku kemudian mendekati korban dan rekannya.
Korban dan temannya kemudian turun dari sepeda motor dan berlari. Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor Honda BeAT warna hitam-merah serta satu unit HP Samsung A17 milik korban.
"Benar, pelaku ditangkap Reskrim Polsek Rambutan pada Selasa (18/8) di Desa Kebun Sahang tanpa perlawanan, pelaku juga sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (20/8/2026).
Harmoko mengungkapkan dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan keberadaan barang bukti.
"Namun, saat proses tersebut berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri. Hingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rambutan untuk menjalani proses hukum," ungkapnya.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kemeja wanita warna cokelat dan satu buah pelat nomor kendaraan BG 4615 AEQ.
Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum tahap I dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
