Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Prabumulih berinisial WU (46) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku sempat hilang kabar selama 4 tahun.
Pelaku ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Senin (1/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelapor Edi Jusman melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya. Perkara tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban bekerja di salah satu perusahaan, yakni PT BA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tersebut, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap. Korban kemudian memberikan uang kepada terlapor dengan total keseluruhan mencapai Rp 350 juta. Tetapi setelah uang diserahkan, anak korban hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah diberikan kepada terlapor juga belum dikembalikan kepada korban.
Setelah kurang lebih lebih empat tahun sehingga keberadaannya sulit diketahui oleh korban, kemudian keberadaan pelaku diketahui oleh korban di wilayah Prabumulih, sehingga menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pada sekitar pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone, bukti transfer dan satu lembar kwitansi terima uang sebesar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada korban.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh," katanya.
Kenedi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan atau biaya untuk mendapatkan pekerjaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi tersebut benar dan berasal dari sumber resmi. Apabila menemukan dugaan penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan oleh di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
