11 Petani di Jambi Jadi Tersangka Karhutla, Belum Ada Perusahaan

Jambi

11 Petani di Jambi Jadi Tersangka Karhutla, Belum Ada Perusahaan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Sep 2026 10:30 WIB
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Sebanyak 11 petani ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Sejauh ini, belum ada perusahaan yang di sanksi ataupun dijerat pidana terkait karhutla di Jambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan dari 11 tersangka yang ditetapkan bersama Polres jajaran itu, total luas lahan terbakar hanya 17,25 hektare. Sementara luasan lahan terbakar dari data update Satgas Karhutla Jambi mencapai 1.879 hektare.

"Dari 11 tersangka itu total luas lahan terbakar ada 17,25 hektare, tapi ada 59 laporan yang masih kita lakukan pendalaman dari 1.800 hektare yang terbakar," kata Agung, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menyebut 17,25 hektare lahan terbakar dari 11 petani itu berada di lahan pribadi. Modusnya, pelaku membakar lahan untuk membuka dan membersihkan lahan.

"Sampai saat ini, lokasi kebakaran masih di lahan pribadi, yang terkait perusahaan belum ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut adanya tiga perusahaan yang diusut terkait karhutla, Agung menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat koordinasi dari penyidik Gakkum Kehutanan terkait perusahaan tersebut.

"Terkait dengan pernyataan Pak Menteri (Kehutanan), kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan penyidik kementerian. Terkait dengan perusahaan itu, apabila yang menangani PPNS, maka akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS kita. Saat ini belum ada dari PPNS Kehutanan berkoordinasi berkaitan dengan penanganan tiga perusahaan tersebut," ujarnya.

Adapun rincian, 10 tersangka karhutla di Jambi sebagai berikut. Polres Muaro Jambi ada dua kasus, yakni tersangka berinisial S (laki-laki) warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. S diduga membakar lima hektare lahan. Lalu, tersangka SG diduga membakar 0,5 hektare lahan di Simpang Bejo, Kecamatan Sungai Gelam.

Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinsial S (laki-laki) warga Kecamatan Geragai, yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Desa Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Polres Tanjab Barat menangani lima tersangka yakni pertama dalam satu perkara berinisial JS dan PS keduanya laki-laki warga Muara Danau Kabupaten Tanjung Jabung Barat membakar dua hektare lahan. Kemudian F (laki-laki) warga Sumatera Utara, SS (laki-laki) warga Kerintang Provinsi Riau, yang membakar satu hektare lahan.

Untuk Polres Tebo ada dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y keduanya laki-laki warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, membakar satu hektare lahan untuk perkebunan.

Sedangkan, Polres Sarolangun menetapkan satu tersangka berinisial B (laki-laki) warga Limun Kabupaten Sarolangun. Terakhir, Polres Merangin menetapkan satu tersangka inisial AA (laki-laki) warga Bangko Barat Kabupaten Merangin.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads