Spesialis begal, jambret, dan pencurian di Lubuklinggu, Sumatera Selatan, bernama Peri (22) yang sudah 20 kali beraksi sejak tahun 2024 ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Diketahui salah satu aksi tersangka terjadi di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu korbannya yakni Anita Helawati (41) sedang mengendarai motor Honda BeAT Street bernopol BG-4866-HAH miliknya seorang diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, sambungnya, hendak berjualan ke Pasar Inpres setelah berangkat dari rumahnya di Jalan Baru, Kelurahan Air Kuti.
"Saat di jalan, korban dipepet oleh tiga pelaku yang juga mengendarai motor. Kemudian tersangka langsung mencabut paksa kunci kontak motor korban. Karena ketakutan, korban kemudian menghentikan motornya dan tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh ke aspal," katanya, Rabu (2/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, kata Kurniawan, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan kehilangan motor miliknya sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Peri akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
"Anggota mendapat informasi salah satu tersangka sedang berada di rumah mertuanya. Kemudian Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kurniawan mengungkapkan tersangka telah melakukan aksi kejahatan sebanyak lebih dari 20 kali di Kota Lubuklinggau.
Diketahui aksi kejahatan yang dilakukan tersangka tersebar di sejumlah lokasi diantaranya kawasan Perbakin Danau Cewot, Lapangan Perbakin, Jalan belakang Perbakin, Kelurahan Sukajadi, Kelurahan Pelita Jaya, Jembatan Layang Kelurahan Mesat, hingga kawasan Pasar Satelit.
"Pelaku mengakui melakukan aksi pembegalan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban sebanyak sembilan kali. Dia juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor hingga penjambretan di Kota Lubuklinggau. Aksi tersebut diketahui sudah dilakukannya sejak tahun 2024 bersama rekannya yang masih kami buru," jelasnya.
Kurniawan menjelaskan modus tersangka pun beragam. Dalam sejumlah kasus, tersangka disebut memepet dan merampas kendaraan korban, mengancam menggunakan pisau, hingga merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
"Dalam salah satu aksinya di daerah Kecamatan Lubuklinggau Timur I tahun 2025, tersangka pernah melakukan pembegalan dan menusuk korbannya di bagian pinggang sebelah kiri satu kali dan tangan kanan dua kali," bebernya.
"Tak hanya itu, tersangka juga melakukan aksi penjambretan pada tahun 2024. Saat itu tersangka disebut memepet korban yang sedang jogging di depan BNN Kota Lubuklinggau dan merampas handphone korban," sambungnya.
Kurniawan menyebut hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Sementara itu, dua orang rekan tersangka yang diduga terlibat masih diburu.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Kini ia diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini dua orang rekannya sampai saat ini masih kami buru," ujarnya.
