Pria berinisial DV (43) ditangkap polisi karena diduga membakar lahan kosong di kawasan belakang Perum Griya Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang. DV membakar lahan untuk membuka area perkebunan.
DV yang merupakan warga Jalan Jepang, Kecamatan Sako, diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang bersama personel Polsek Sako pada Sabtu (29/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran lahan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan telah diamankan," kata Jedi,Rabu (1/9/2026).
Setelah menerima laporan, tim Karhutla Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Sako langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati DV berada di sekitar lahan yang terbakar.
Saat diperiksa, DV mengakui telah membakar lahan tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan, yakni satu korek api gas dan satu bilah arit.
"Benar adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi kejadian. Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa korek gas dan satu bilah arit yang digunakan," ujarnya.
Kepada polisi, DV mengaku sengaja membakar lahan tersebut karena hendak menyiapkan lahan untuk ditanami tanaman.
Atas perbuatannya, DV kini menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat membahayakan keselamatan orang maupun barang serta berpotensi menyebabkan kebakaran meluas," tegasnya.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(dai/dai)