Sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Bengkulu dirambah, ditebang hingga dibakar untuk membuka lahan perkebunan. Kementerian Kehutanan bersama aparat gabungan menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan 12 orang.
Dari 12 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54).
Operasi pengamanan kawasan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi. Di antaranya 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai/bar chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 panel surya, serta peralatan kebun.
Petugas juga menemukan satu senapan angin, dua senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan.
Barang bukti amunisi yang diamankan terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN.
Selain itu, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satu pondok berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.
Kedua bangunan tersebut kemudian dipasangi papan peringatan yang menegaskan lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dilarang dilakukan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas di dalam kawasan TNBBS.
"Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya," kata Hari, Senin (31/8/2026).
Hari mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan delapan saksi lainnya. Salah satu saksi disebut diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hari.
Sawit dan Kopi Ditanam di Zona Inti
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan dugaan modus perambahan dengan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan kopi.
Pohon-pohon di kawasan tersebut ditebang menggunakan chainsaw. Setelah itu, lahan dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka areal perkebunan.
Sebagian lahan yang telah dibuka bahkan sudah ditanami sawit dan kopi. Petugas juga menemukan persemaian bibit sawit dan kopi di sekitar pondok yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan TNBBS.
Bibit sawit juga ditemukan didatangkan dari luar kawasan untuk kemudian ditanam di lahan yang telah dibuka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan orang-orang yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan penindakan.
Hari menegaskan pengamanan kawasan konservasi membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola kawasan dan masyarakat.
"Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari ancaman perambahan, pembalakan, pembakaran hutan dan perburuan satwa liar," sambung Hari.
TNBBS Habitat Satwa Langka
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
Menurutnya, TNBBS memiliki nilai ekologis penting karena merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
"Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera," kata Januanto.
Dia menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus melakukan patroli, pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
"Menjaga kawasan ini berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa," tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kementerian Kehutanan menyatakan perlindungan TNBBS akan terus diperkuat melalui patroli, pencegahan, penindakan serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan dan masyarakat.
