Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini, ada 10 tersangka karhutla di Jambi dengan modus membuka lahan dengan membakar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan sampai saat ini sudah ada sepuluh tersangka perorangan yang kini ditangani enam Polres jajaran.
Di Polres Muaro Jambi ada satu kasus dengan tersangka berinisial S (laki-laki) warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. S diduga membakar lima hektare lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinsial S (laki-laki) warga Kecamatan Geragai, yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Desa Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Polres Tanjab Barat menangani lima tersangka yakni pertama dalam satu perkara berinisial JS dan PS keduanya laki-laki warga Muara Danau Kabupaten Tanjung Jabung Barat membakar dua hektare lahan. Kemudian F (laki-laki) warga Sumatera Utara, SS (laki-laki) warga Kerintang Provinsi Riau, yang membakar satu hektare lahan.
Untuk Polres Tebo ada dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y keduanya laki-laki warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, membakar satu hektare lahan untuk perkebunan.
Sedangkan, Polres Sarolangun menetapkan satu tersangka berinisial B (laki-laki) warga Limun Kabupaten Sarolangun. Terkahir, Polres Merangin menetapkan satu tersangka inisial AA (laki-laki) warga Bangko Barat Kabupaten Merangin.
"Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare. Semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi," kata Taufik, Minggu (30/8/2026).
Para tersangka dikenakan pasal sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dari 10 tersangka ini belum ada dari korporasi atau perusahaan yang diproses hukum akibat karhutla. Sementara itu, Kementerian Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut, bahwa melalui Gakkum Kementerian Kehutanan ada 3 perusahaan yang tengah ditangani terkait kasus karhutla di Jambi.
Polda Jambi bersama jajaran terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, Polda Jambi juga melakukan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta sinergi lintas instansi dalam penanganan karhutla.
"Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran," kata Taufik.
Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian," pungkasnya.
Data terkini total luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi mencapai 954,41 hektare. Terbesar, ada di Kabupaten Muaro Jambi seluas 302,93 hektare, disusul Kabupaten Tanjab Barat ada 214,40 hektare.
Selanjutnya, Kabupaten Sarolangun luas lahan yang terbakar lebih kurang ada 143,61 hektare dan di Batang Hari 95,53 hektare, Tanjab Timur 88,88 he, Tebo ada 84,76 hektare, Kabupaten Bungo seluas 14 hektare dan Merangin 10,30 hektare.
