Polisi menggelar di tempat hiburan malam di Kota Jambi. Polisi menjaring 22 orang positif narkkba setelah dilakukan cek urin dan dua orang di antaranya kedapatan membawa pil ekstasi.
Razia berlangsung di Grand Club, yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari.
Petugas dari gabungan Polresta Jambi dan Polda Jambi mengecek satu per satu pengunjung dan turut melakukan cek urine. Dari hasil pengecekan urine, ditemukan pengunjung yang positif menggunakan sabu dan ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET)," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt, Minggu (30/8/2026).
Adapun 22 orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ. Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat.
Selain itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Marvel. Barang bukti tersebut masing-masing berupa satu butir yang diamankan dari MS dan seperempat butir dari JA.
"Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," kata Tito.
Puluhan orang yang dinyatakan positif selanjutnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang aman dan kondusif, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.
