Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA (42) ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Diketahui tersangka merupakan staf Camat Lubuklinggau Utara I.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat kami mendatangi rumah yang dicurigai, petugas melihat jendela kamar dalam kondisi terbuka dan seseorang berada di dalam," katanya, Minggu (30/8/2026).
Romi mengatakan saat polisi hendak masuk ke rumah tersebut, tersangka langsung berusaha melarikan diri dan mengunci pintu dari dalam.
"Petugas kemudian membuka paksa pintu rumah karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berusaha bersembunyi di dalam rumah," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang tergeletak di lantai kamar. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,73 gram.
Selain itu, polisi juga menyita empat plastik klip kosong serta uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Ketika ditanya mengenai barang lainnya, tersangka mengaku masih ada sabu yang dibuang ke dalam sumur di halaman rumah. Petugas kemudian mengambil barang yang dibuang ke dalam sumur tersebut dan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram," ungkapnya.
Romi mengatakan total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 6,38 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan merupakan stok yang akan diedarkan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengungkapkan tersangka merupakan oknum PNS yang bekerja sebagai staf Camat Lubuklinggau Utara I. Selain itu, tersangka juga terbukti menggunakan narkoba.
"Tersangka merupakan staf Camat Lubuklinggau Utara I. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat diinterogasi, tersangka mengaku juga mengonsumsi narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
