Dua Pencuri Mobil di Lampung Ditembak Polisi Usai Acungkan Sajam

Lampung

Dua Pencuri Mobil di Lampung Ditembak Polisi Usai Acungkan Sajam

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 27 Agu 2026 18:30 WIB
Dua pencuri dan seorang penadah mobil curian diamankan polisi
Dua pencuri dan seorang penadah mobil curian diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polda Lampung)
Lampung -

Dua pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditembak polisi. Keduanya ditembak karena mengacungkan senjata tajam saat hendak ditangkap dan berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.

Penangkapan terhadap dua pelaku pencurian ini dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (27/8/2026) pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku yang diamankan yakni Pike Wijaya dan Ramdan Irawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Agung Saputra yang diduga berperan sebagai penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

"Keduanya kita amankan setelah tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, dan memang ada perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku utama," katanya, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

Yuni menjelaskan keduanya terlibat di beberapa TKP di antaranya pencurian mobil pikap jenis Mitsubishi L300 milik Untung Sugiyanto (75).

"Pencurian itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) pukul 05.10 WIB. Mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8622 AO milik korban hilang dari rumahnya di Jalan Palapa VI, Labuhan Ratu, Bandar Lampung," jelasnya.

"Pelaku ini masuk ke halaman rumah setelah merusak dan mencongkel besi engsel pagar depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil mobil yang terparkir di samping rumah. Saat kejadian, kunci kontak dan STNK mobil disebut masih berada di dalam kendaraan," sambung Yuni.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, dua tas hitam, kunci mobil beserta remote bertuliskan Toyota, satu STNK sepeda motor, serta sebilah pisau.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan timbangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads